Rumah Subsidi (KPR BTN Sejahtera FLPP)
Keunggulan
Persyaratan Pemohon
KPR Sejahtera Tapak
|
KPR Sejahtera Susun
| ||
MAKSIMAL KPR
(Rp)
|
SUKU BUNGA
(pa) *)
|
MAKSIMAL KPR
(Rp)
|
SUKU BUNGA
(pa) *)
|
s/d Rp. 50 Juta
|
8,15%
|
s/d Rp. 90 Juta
|
9,25%
|
>Rp. 50 juta s/d Rp. 60 Juta
|
8,25%
|
>Rp. 90 Juta s/d Rp. 100 Juta
|
9,35%
|
>Rp. 60 Juta s/d Rp. 70 Juta
|
8,35%
|
>Rp. 100 Juta s/d Rp. 110 Juta
|
9,50%
|
>Rp. 70 Juta s/d Rp. 80 Juta
|
8,50%
|
>Rp. 110 Juta s/d Rp.120 Juta
|
9,65%
|
>Rp. 120 Juta s/d Rp. 130 Juta
|
9,80%
| ||
>Rp. 130 Juta s/d Rp. 135 Juta
|
9,95%
|
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para perusahaan multifinance dan perbankan kini tak bisa lagi memberikan pembiayaan dengan down payment yang sangat murah. Bank Indonesia telah membuat aturan baru yang mengatur mengenai DP pembiayaan.
"Dalam rangka meningkatkan kehati-hatian Bank dalam pemberian Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) serta untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan, Bank Indonesia mengatur besaran Loan To Value (LTV) untuk KPR dan Down Payment (DP) untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)," kata Direktur Direktorat Perencanaan Strategis
dan Hubungan Masyarakat Bak Indonesia, Dody Budi Waluyo dalam rilis resminya, Jumat (16/3/2012).
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.
Rasio LTV, yakni angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit, ditetapkan maksimal 70 persen.
Ruang lingkup KPR yang dimakud meliputi kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari 70 m2. Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.
Sementara itu, untuk DP bagi KKB ditetapkan antara lain untuk roda dua minimal DP sebesar 25 persen, roda empat minimal DP 30 persen, dan roda empat atau lebih untuk keperluan produktif minimal DP 20 persen.
LENSAINDONESIA.COM: Deretan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun depan dipastikan memperoleh bantuan Uang Muka (UM) untuk kredit rumah sebesar Rp 15 juta per orang dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum). Bantuan tersebut diberikan kepada 25 ribu PNS yang termasuk golongan Masyarakat yang Berpenghasilan Rendah (MBR).
‘’Bantuan uang muka sebesar Rp 15 juta bagi PNS tentunya sangat membantu meringankan pembiayaan secara KPR. Para PNS juga bisa memangatkan FLPP yang memiliki suku bunga rendah dan tetap selama masa tenor.’’ ujar Menteri Perumahan Rakyat, Suharso Manuarfa, di Kantor Kemenpera Jakarta, kemarin.
Para PNS juga bisa menikmati Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau subsidi bunga kredit.
Menurut Suharso, banyak PNS yang dulu belum banyak merasakan manfaat dari keberadaan Bapertarum PNS. Pasalnya, bantuan-bantuan yang diberikan relatif kecil sehingga bnyak PNS yang sudah memasuki masa pensiun malas mengurus proses administrasinya. ‘’Bantuan uang muka yang relatif besar ini nantinya juga perlu diimbangi dengan kenaikan iuran Bapertarum,’’ ungkapnya.
Suharso berharap iuran PNS nantinya sekitar 2,5 persen dari gaji pokok yang diterima. PNS merupakan salah satu target pasar yang cukup menjanjikan di sektor properti. Pasalnya, hingga kini masih banyak PNS yang belum memiliki rumah sendiri bahkan mengontrak mau pun tinggal di rumah mertua. ‘’Dengan adanya berbagai keberpihakan yang diberikan pemerintah ini diharapkan lebih banyak PNS yang memilki rumah sendiri,’’ tambahnya. umr/LI-08