Rabu, 19 September 2012

Rumah FLPP (subsidi)

Rumah Subsidi (KPR BTN Sejahtera FLPP)

KPR BTN Sejahtera FLPP adalah kredit pemilikan rumah  program kerjasama dengan Kementerian Perumahan Rakyat  dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan dan tetap sepanjang jangka waktu kredit, terdiri atas KPR Sejahtera Tapak untuk pembelian rumah Tapak dan KPR Sejahtera Susun untuk pembelian Rumah Susun.

Keunggulan
    Suku bunga 5 % fixed sepanjang jangka waktu kredit
    Proses cepat dan mudah
    Uang muka dan biaya proses sangat ringan
    Cicilan sangat ringan
    Jangka waktu sangat flexible s.d. 15 tahun
    Perlindungan asuransi jiwa dan asuransi kebakaran
    Memiliki jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh wilayah indonesia

Persyaratan Pemohon
    WNI dan berdomisili di Indonesia
    Telah berusia 21 tahun atau telah menikah
    Belum pernah memiliki rumah/hunian
    Belum pernah menerima subsidi perumahan
   Termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memiliki Pekerjaan dan Penghasilan Tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/profesional dengan masa kerja/usaha minimal 1 tahun
   Memiliki penghasilan pokok minimal Rp. 3,5 juta dan Maksimal 4 juta per bulan untuk KPR Sejahtera Tapak dan maksimal Rp. 5,5 juta untuk KPR Sejahtera Susun
    Memiliki NPWP Pribadi

 Biaya-biaya
 Provisi, Biaya Administrasi dan Biaya Notaris

Jumat, 23 Maret 2012

KPR BTN Sejahtera

KPR Sejahtera diterbitkan oleh Bank Pelaksana untuk pemilikan Rumah Sejahtera Masyarakat Berpenghasilan Menengah dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang lolos verifikasi.
Persyaratan Calon Debitur:
1. Memenuhi kriteria Kelompok Sasaran
2. Belum pernah memiliki rumah/hunian;
3. Belum pernah menerima subsidi perumahan;
4. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bila penghasilan calon debitur lebih besar daripada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). NPWP baru yang belum memiliki kewajiban pelaporan pajak, debitur diwajibkan menyerahkan SPT kepada Bank setelah SPT ada
5. Memiliki penghasilan pokok maksimal Rp. 2.5 juta per bulan untuk KPR Sejahtera Tapak dan maksimal Rp. 4.5 juta untuk KPR Sejahtera susun
6. Suku Bunga :

KPR Sejahtera Tapak
KPR Sejahtera Susun
MAKSIMAL KPR
(Rp)
SUKU BUNGA
(pa) *)
MAKSIMAL KPR
(Rp)
SUKU BUNGA
(pa) *)
s/d Rp. 50 Juta
8,15%
s/d Rp. 90 Juta
9,25%
>Rp. 50 juta s/d Rp. 60 Juta
8,25%
>Rp. 90 Juta s/d Rp. 100 Juta
9,35%
>Rp. 60 Juta s/d Rp. 70 Juta
8,35%
>Rp. 100 Juta s/d Rp. 110 Juta
9,50%
>Rp. 70 Juta s/d Rp. 80 Juta
8,50%
>Rp. 110 Juta s/d Rp.120 Juta
9,65%
>Rp. 120 Juta s/d Rp. 130 Juta
9,80%
>Rp. 130 Juta s/d Rp. 135 Juta
9,95%

Minggu, 18 Maret 2012

SASAK TINGGI RESIDENCE





DP Motor Minimal 25 Persen, DP Rumah Minmal 30 Persen

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para perusahaan multifinance dan perbankan kini tak bisa lagi memberikan pembiayaan dengan down payment yang sangat murah. Bank Indonesia telah membuat aturan baru yang mengatur mengenai DP pembiayaan.

"Dalam rangka meningkatkan kehati-hatian Bank dalam pemberian Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) serta untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan, Bank Indonesia mengatur besaran Loan To Value (LTV) untuk KPR dan Down Payment (DP) untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)," kata Direktur Direktorat Perencanaan Strategis
dan Hubungan Masyarakat Bak Indonesia, Dody Budi Waluyo dalam rilis resminya, Jumat (16/3/2012).

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.

Rasio LTV, yakni angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit, ditetapkan maksimal 70 persen.

Ruang lingkup KPR yang dimakud meliputi kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari 70 m2. Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.

Sementara itu, untuk DP bagi KKB ditetapkan antara lain untuk roda dua minimal DP sebesar 25 persen, roda empat minimal DP 30 persen, dan roda empat atau lebih untuk keperluan produktif minimal DP 20 persen.

Selasa, 10 Januari 2012

Berkat Kucuran Subsidi UM RP 15 JUTA, PNS Bisa Bangun Rumah

LENSAINDONESIA.COM: Deretan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun depan dipastikan memperoleh bantuan Uang Muka (UM) untuk kredit rumah sebesar Rp 15 juta per orang dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum). Bantuan tersebut diberikan kepada 25 ribu PNS yang termasuk golongan Masyarakat yang Berpenghasilan Rendah (MBR).

‘’Bantuan uang muka sebesar Rp 15 juta bagi PNS tentunya sangat membantu meringankan pembiayaan secara KPR. Para PNS juga bisa memangatkan FLPP yang memiliki suku bunga rendah dan tetap selama masa tenor.’’ ujar Menteri Perumahan Rakyat, Suharso Manuarfa, di Kantor Kemenpera Jakarta, kemarin.

Para PNS juga bisa menikmati Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau subsidi bunga kredit.
Menurut Suharso, banyak PNS yang dulu belum banyak merasakan manfaat dari keberadaan Bapertarum PNS. Pasalnya, bantuan-bantuan yang diberikan relatif kecil sehingga bnyak PNS yang sudah memasuki masa pensiun malas mengurus proses administrasinya. ‘’Bantuan uang muka yang relatif besar ini nantinya juga perlu diimbangi dengan kenaikan iuran Bapertarum,’’ ungkapnya.

Suharso berharap iuran PNS nantinya sekitar 2,5 persen dari gaji pokok yang diterima. PNS merupakan salah satu target pasar yang cukup menjanjikan di sektor properti. Pasalnya, hingga kini masih banyak PNS yang belum memiliki rumah sendiri bahkan mengontrak mau pun tinggal di rumah mertua. ‘’Dengan adanya berbagai keberpihakan yang diberikan pemerintah ini diharapkan lebih banyak PNS yang memilki rumah sendiri,’’ tambahnya. umr/LI-08