Selasa, 10 Januari 2012

Berkat Kucuran Subsidi UM RP 15 JUTA, PNS Bisa Bangun Rumah

LENSAINDONESIA.COM: Deretan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun depan dipastikan memperoleh bantuan Uang Muka (UM) untuk kredit rumah sebesar Rp 15 juta per orang dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum). Bantuan tersebut diberikan kepada 25 ribu PNS yang termasuk golongan Masyarakat yang Berpenghasilan Rendah (MBR).

‘’Bantuan uang muka sebesar Rp 15 juta bagi PNS tentunya sangat membantu meringankan pembiayaan secara KPR. Para PNS juga bisa memangatkan FLPP yang memiliki suku bunga rendah dan tetap selama masa tenor.’’ ujar Menteri Perumahan Rakyat, Suharso Manuarfa, di Kantor Kemenpera Jakarta, kemarin.

Para PNS juga bisa menikmati Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau subsidi bunga kredit.
Menurut Suharso, banyak PNS yang dulu belum banyak merasakan manfaat dari keberadaan Bapertarum PNS. Pasalnya, bantuan-bantuan yang diberikan relatif kecil sehingga bnyak PNS yang sudah memasuki masa pensiun malas mengurus proses administrasinya. ‘’Bantuan uang muka yang relatif besar ini nantinya juga perlu diimbangi dengan kenaikan iuran Bapertarum,’’ ungkapnya.

Suharso berharap iuran PNS nantinya sekitar 2,5 persen dari gaji pokok yang diterima. PNS merupakan salah satu target pasar yang cukup menjanjikan di sektor properti. Pasalnya, hingga kini masih banyak PNS yang belum memiliki rumah sendiri bahkan mengontrak mau pun tinggal di rumah mertua. ‘’Dengan adanya berbagai keberpihakan yang diberikan pemerintah ini diharapkan lebih banyak PNS yang memilki rumah sendiri,’’ tambahnya. umr/LI-08