Jumat, 23 Maret 2012

KPR BTN Sejahtera

KPR Sejahtera diterbitkan oleh Bank Pelaksana untuk pemilikan Rumah Sejahtera Masyarakat Berpenghasilan Menengah dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang lolos verifikasi.
Persyaratan Calon Debitur:
1. Memenuhi kriteria Kelompok Sasaran
2. Belum pernah memiliki rumah/hunian;
3. Belum pernah menerima subsidi perumahan;
4. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bila penghasilan calon debitur lebih besar daripada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). NPWP baru yang belum memiliki kewajiban pelaporan pajak, debitur diwajibkan menyerahkan SPT kepada Bank setelah SPT ada
5. Memiliki penghasilan pokok maksimal Rp. 2.5 juta per bulan untuk KPR Sejahtera Tapak dan maksimal Rp. 4.5 juta untuk KPR Sejahtera susun
6. Suku Bunga :

KPR Sejahtera Tapak
KPR Sejahtera Susun
MAKSIMAL KPR
(Rp)
SUKU BUNGA
(pa) *)
MAKSIMAL KPR
(Rp)
SUKU BUNGA
(pa) *)
s/d Rp. 50 Juta
8,15%
s/d Rp. 90 Juta
9,25%
>Rp. 50 juta s/d Rp. 60 Juta
8,25%
>Rp. 90 Juta s/d Rp. 100 Juta
9,35%
>Rp. 60 Juta s/d Rp. 70 Juta
8,35%
>Rp. 100 Juta s/d Rp. 110 Juta
9,50%
>Rp. 70 Juta s/d Rp. 80 Juta
8,50%
>Rp. 110 Juta s/d Rp.120 Juta
9,65%
>Rp. 120 Juta s/d Rp. 130 Juta
9,80%
>Rp. 130 Juta s/d Rp. 135 Juta
9,95%

Minggu, 18 Maret 2012

SASAK TINGGI RESIDENCE





DP Motor Minimal 25 Persen, DP Rumah Minmal 30 Persen

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para perusahaan multifinance dan perbankan kini tak bisa lagi memberikan pembiayaan dengan down payment yang sangat murah. Bank Indonesia telah membuat aturan baru yang mengatur mengenai DP pembiayaan.

"Dalam rangka meningkatkan kehati-hatian Bank dalam pemberian Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) serta untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan, Bank Indonesia mengatur besaran Loan To Value (LTV) untuk KPR dan Down Payment (DP) untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)," kata Direktur Direktorat Perencanaan Strategis
dan Hubungan Masyarakat Bak Indonesia, Dody Budi Waluyo dalam rilis resminya, Jumat (16/3/2012).

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.

Rasio LTV, yakni angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit, ditetapkan maksimal 70 persen.

Ruang lingkup KPR yang dimakud meliputi kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari 70 m2. Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.

Sementara itu, untuk DP bagi KKB ditetapkan antara lain untuk roda dua minimal DP sebesar 25 persen, roda empat minimal DP 30 persen, dan roda empat atau lebih untuk keperluan produktif minimal DP 20 persen.